Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2019

OTONOMI DAERAH

I.  PENDAHULUAN Otonomi Daerah - Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut  sistem otonomi daerah dalam pelaksanaan pemerintahannya . Otonomi daerah merupakan bagian dari desentralisasi. Dengan adanya otonomi daerah, daerah mempunyai hak serta kewajiban untuk mengatur daerahnya sendiri tetapi masih tetap dikontrol oleh pemerintah pusat serta sesuai dengan undang-undang. II.  PEMBAHASAN Pengertian Otonomi Daerah Secara etimologi (harfiah),  otonomi daerah  berasal dari 2 kata yaitu "otonom" dan "daerah". Kata otonom dalam bahasa Yunani berasal dari kata "autos" yang berarti sendiri dan "namos" yang berarti aturan. Sehingga otonom dapat diartikan sebagai mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Sedangkan daerah yaitu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah. Jadi, otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri kepentingan suatu masyarakat atau kewenangan untuk membuat aturan

POLITIK STRATEGI NASIONAL

I.  PENDAHULUAN   Latar Belakang Politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari segi kepentingan penggunaan, kata politik mempunyai arti yang berbeda-beda. Untuk lebih memberikan pengertian arti politik disampaikan beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan. II.  PEMBAHASAN PENGERTIAN POLITIK dan STRATEGI NASIONAL             Perkataan politik berasal dari bahasa Yunani yaitu  Polistaia ,  Polis  berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri(negara), sedangkan  taia  berarti urusan. Dari segi kepentingan penggunaan, kata politik mempunyai arti yang berbeda-beda. Beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu : a.       Dalam arti kepentingan umum ( politics ). Politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di pusat maupun